PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
- Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
