PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
- penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau
- earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
