JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia yang
selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TNI adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang prajurit Tentara Nasional
Indonesia dalam suatu satuan organisasi Tentara Nasional Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya
mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Rumpun Jabatan Fungsional TNI adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan
fungsional keterampilan yang mempunyai tugas dan
fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi organisasi
Tentara Nasional Indonesia.
- Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan
untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang
memimpin Tentara Nasional Indonesia.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -3-
Pasal 2
Kriteria Jabatan Fungsional TNI meliputi:
- mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur
kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan
dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
- mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu
yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau
penilaian tertentu;
- dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan
berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
- pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat
mandiri; dan
- diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 3
(1) Pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
(2) Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Pasal 4
(1) Rumpun Jabatan Fungsional TNI disusun dengan
menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan
yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan
tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi TNI.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -4-
(2) Rumpun Jabatan Fungsional TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rumpun jabatan operasional; dan
rumpun jabatan pembinaan.
(3) Rumpun jabatan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a merupakan himpunan jenis
Jabatan Fungsional TNI yang melaksanakan tugas
dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok operasi pertahanan negara.
(4) Rumpun jabatan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan himpunan jenis
Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas dan
fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung,
dan pengawasan.
Pasal 5
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumpun jabatan,
penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI dan Formasi
Pejabat Fungsional TNI diatur dengan Peraturan Panglima setelah mendapatkan persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Pasal 6
(1) Kategori Jabatan Fungsional TNI terdiri atas:
jabatan fungsional keahlian; dan
jabatan fungsional keterampilan.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -5-
(2) Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
ahli utama;
ahli madya;
ahli muda; dan
ahli pertama.
(3) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
penyelia;
mahir;
terampil; dan
pemula.
Pasal 7
(1) Ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat
strategis global, strategis regional, dan/atau strategis
nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara
Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara
Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor
Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana
Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda
Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 8
(1) Ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat
strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat tinggi.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -6-
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan
berpangkat paling tinggi Kolonel.
Pasal 9
(1) Ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat
taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat lanjutan.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat
paling tinggi Letnan Kolonel.
Pasal 10
(1) Ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat
teknis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat dasar.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor.
Pasal 11
(1) Jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf a merupakan jenjang jabatan
fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai
pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan
pengalaman teknis operasional penunjang yang
didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -7-
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan
berpangkat paling tinggi Kapten.
Pasal 12
(1) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan
pengetahuan dan pengalaman teknis operasional
penunjang yang didasari suatu cabang ilmu
pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.
Pasal 13
(1) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf c merupakan jenjang jabatan
fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan
pengetahuan dan pengalaman teknis operasional
penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan
berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.
Pasal 14
(1) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -8-
pengalaman teknis operasional penunjang yang
didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat
paling tinggi Sersan Satu.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jenjang
Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan
Panglima.
Pasal 16
(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi syarat:
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-
- atau setara;
memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
telah mengikuti pendidikan pengembangan umum
dan/atau pendidikan pengembangan spesialis
sesuai jenjang jabatannya;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 6 (enam) bulan terakhir;
mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus
memenuhi syarat:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -9-
sehat jasmani dan rohani;
pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara;
memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi
dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
- telah mengikuti pendidikan pengembangan
spesialis;
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir;
mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
Pasal 17
(1) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh
Presiden.
(2) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan
ahli pertama ditetapkan oleh Panglima.
(3) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang
penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat
penugasan.
Pasal 18
(1) Perpindahan Prajurit dilakukan dengan:
- antar Jabatan Fungsional TNI dalam satu rumpun
jabatan; atau
- pengangkatan dalam jabatan struktural.
(2) Perpindahan Prajurit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf
sesuai dengan tempat penugasan.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -10-
Pasal 19
Dalam hal Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan
fungsionalnya diberhentikan.
Pasal 20
Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI
apabila:
ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional;
melanggar hukum disiplin militer dan/atau hukum
pidana;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Pasal 21
Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan
Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-
undangan, apabila tersedia formasi jabatan.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan
Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 23
Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI menjadi
tanggung jawab Panglima.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -11-
Pasal 24
(1) Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI dilakukan
melalui sistem pembinaan karier Jabatan Fungsional
TNI.
(2) Pembinaan Karier Jabatan Fungsional TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
penilaian prestasi kerja; dan
pengembangan kompetensi.
Pasal 25
Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan penetapan
kinerja oleh atasan langsung.
Pasal 26
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendidikan
dan pelatihan untuk Jabatan Fungsional TNI.
Pasal 27
(1) Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI yang
akan dinaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
harus melalui:
penilaian prestasi kerja;
penilaian angka kredit; dan/atau
uji kompetensi.
(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diukur dengan daftar penilaian
personel secara periodik.
(3) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai dan ditetapkan oleh kepala unit kerja/organisasi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan oleh tim penguji dan ditetapkan oleh kepala satuan kerja/organisasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -12-
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan
Panglima.
Pasal 29
(1) Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan
fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional
TNI.
(2) Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional
TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang
Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang
Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5120);
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -2-
