PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh
Presiden.
(2) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan
ahli pertama ditetapkan oleh Panglima.
(3) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang
penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat
penugasan.
