Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi syarat:
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-
- atau setara;
memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
telah mengikuti pendidikan pengembangan umum
dan/atau pendidikan pengembangan spesialis
sesuai jenjang jabatannya;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 6 (enam) bulan terakhir;
mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus
memenuhi syarat:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -9-
sehat jasmani dan rohani;
pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara;
memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi
dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
- telah mengikuti pendidikan pengembangan
spesialis;
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir;
mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
