PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jenjang
Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan
Panglima.
