PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 14
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG
(1) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -8-
pengalaman teknis operasional penunjang yang
didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat
paling tinggi Sersan Satu.
