PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 13
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG
(1) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf c merupakan jenjang jabatan
fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan
pengetahuan dan pengalaman teknis operasional
penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan
berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.
