PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 12
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG
(1) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan
pengetahuan dan pengalaman teknis operasional
penunjang yang didasari suatu cabang ilmu
pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.
