PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 11
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG
(1) Jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf a merupakan jenjang jabatan
fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai
pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan
pengalaman teknis operasional penunjang yang
didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -7-
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan
berpangkat paling tinggi Kapten.
