PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 10
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG
(1) Ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat
teknis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat dasar.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor.
