PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 9
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG
(1) Ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat
taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat lanjutan.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat
paling tinggi Letnan Kolonel.
