PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 8
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG
(1) Ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat
strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat tinggi.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -6-
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan
berpangkat paling tinggi Kolonel.
