PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 7
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG
(1) Ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat
strategis global, strategis regional, dan/atau strategis
nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara
Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara
Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor
Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana
Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda
Tentara Nasional Indonesia.
