PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 6
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG
(1) Kategori Jabatan Fungsional TNI terdiri atas:
jabatan fungsional keahlian; dan
jabatan fungsional keterampilan.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -5-
(2) Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
ahli utama;
ahli madya;
ahli muda; dan
ahli pertama.
(3) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
penyelia;
mahir;
terampil; dan
pemula.
