PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 5
BAB 3 — RUMPUN DAN JENIS JABATAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumpun jabatan,
penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI dan Formasi
Pejabat Fungsional TNI diatur dengan Peraturan Panglima setelah mendapatkan persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam
