Pasal 4
BAB 3 — RUMPUN DAN JENIS JABATAN
(1) Rumpun Jabatan Fungsional TNI disusun dengan
menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan
yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan
tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi TNI.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -4-
(2) Rumpun Jabatan Fungsional TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rumpun jabatan operasional; dan
rumpun jabatan pembinaan.
(3) Rumpun jabatan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a merupakan himpunan jenis
Jabatan Fungsional TNI yang melaksanakan tugas
dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok operasi pertahanan negara.
(4) Rumpun jabatan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan himpunan jenis
Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas dan
fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung,
dan pengawasan.
