PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA DAN KEDUDUKAN
(1) Pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
(2) Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
