PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA DAN KEDUDUKAN
Kriteria Jabatan Fungsional TNI meliputi:
- mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur
kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan
dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
- mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu
yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau
penilaian tertentu;
- dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan
berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
- pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat
mandiri; dan
- diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Tentara Nasional Indonesia.
