PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Perpindahan Prajurit dilakukan dengan:
- antar Jabatan Fungsional TNI dalam satu rumpun
jabatan; atau
- pengangkatan dalam jabatan struktural.
(2) Perpindahan Prajurit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf
sesuai dengan tempat penugasan.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -10-
