PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
