PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 29
BAB 7 — TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan
fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional
TNI.
(2) Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional
TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Presiden.
