PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN KARIER
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan
Panglima.
