PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 27
BAB 6 — PEMBINAAN KARIER
(1) Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI yang
akan dinaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
harus melalui:
penilaian prestasi kerja;
penilaian angka kredit; dan/atau
uji kompetensi.
(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diukur dengan daftar penilaian
personel secara periodik.
(3) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai dan ditetapkan oleh kepala unit kerja/organisasi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan oleh tim penguji dan ditetapkan oleh kepala satuan kerja/organisasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.110 -12-
