PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 24
BAB 6 — PEMBINAAN KARIER
(1) Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI dilakukan
melalui sistem pembinaan karier Jabatan Fungsional
TNI.
(2) Pembinaan Karier Jabatan Fungsional TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
penilaian prestasi kerja; dan
pengembangan kompetensi.
