PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 21
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan
Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-
undangan, apabila tersedia formasi jabatan.
