PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI
apabila:
ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional;
melanggar hukum disiplin militer dan/atau hukum
pidana;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
tidak memenuhi persyaratan jabatan.
