PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 22
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan
Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Panglima.
