Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Gula Kristal Mentah adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku industri gula kristal rafinasi dan/atau industri gula kristal putih yang termasuk Pos Tarif/HS 1701.13.00 dan 1701.14.00 atau perubahannya, yang juga disebut raw sugar.
- Gula Kristal Rafinasi adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS. 1701.99.10 atau perubahannya, yang juga disebut refined sugar.
- Gula Kristal Putih adalah gula yang dipergunakan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1701.99.90 atau perubahannya.
- Rekomendasi Persetujuan Impor Gula adalah surat yang memuat keterangan teknis untuk mendapatkan persetujuan impor gula.
- Perusahaan Industri Gula adalah perusahaan industri yang memproduksi Gula Kristal Rafinasi dan/atau Gula Kristal Putih sesuai dengan Izin Usaha Industri yang dimiliki.
- Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki oleh Perusahaan Industri Gula yang bersangkutan.
- Kapasitas Produksi adalah kemampuan produksi gula sesuai kapasitas mesin dan peralatan yang dimiliki yang dihitung berdasarkan jumlah produksi maksimal selama satu tahun.
- Kapasitas Giling adalah kemampuan pabrik gula untuk menggiling tebu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari waktu produksi 1 (satu) tahun yang dihitung dalam ton tebu.
- Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber
daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 10. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran dokumen persyaratan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula. 11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melakukan pembinaan industri gula di Kementerian Perindustrian. 12. Direktur adalah direktur yang melakukan pembinaan industri gula di Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
(1) Perusahaan Industri Gula memanfaatkan Gula Kristal Mentah sebagai bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi dan/atau Gula Kristal Putih. (2) Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari hasil produksi dalam negeri atau impor. (3) Perusahaan Industri Gula harus memanfaatkan Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara efisien dengan memaksimalkan penggunaan bahan baku tebu dari dalam negeri.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri Gula baru dan Perluasan harus terintegrasi dengan perkebunan tebu. (2) Perkebunan tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan milik sendiri dan/atau merupakan pola kemitraan dengan petani.
Pasal 4
(1) Perusahaan Industri Gula baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi paling sedikit kebutuhan 20% (dua puluh persen) bahan baku sesuai Kapasitas Giling dengan memanfaatkan bahan baku tebu yang bersumber dari perkebunan tebu yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Perusahaan Industri Gula baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perusahaan Industri Gula dengan Izin Usaha Industri yang diterbitkan setelah tanggal 25 Mei 2010. (3) Perusahaan Industri Gula baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap harus meningkatkan penggunaan bahan baku tebu dalam negeri dalam proses produksinya.
Pasal 5
Perusahaan Industri Gula baru dan Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan fasilitas berupa penggunaan bahan baku Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 6
(1) Impor Gula Kristal Mentah oleh Perusahaan Industri Gula baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan untuk jangka waktu: a. 7 (tujuh) tahun bagi Perusahaan Industri Gula yang berada di luar Pulau Jawa; dan b. 5 (lima) tahun bagi Perusahaan Industri Gula yang berada di Pulau Jawa. (2) Besaran impor Gula Kristal Mentah dikurangi secara bertahap sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
(1) Tahapan pengurangan besaran impor Gula Kristal Mentah bagi Perusahaan Industri Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. tahun pertama memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 20% (dua puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 90% (sembilan puluh persen) Kapasitas Produksi; b. tahun kedua memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 85% (delapan puluh lima persen) Kapasitas Produksi; c. tahun ketiga memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 40% (empat puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 80% (delapan puluh persen) Kapasitas Produksi; d. tahun keempat memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 72,5% (tujuh puluh dua koma lima persen) Kapasitas Produksi; e. tahun kelima memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 65% (enam puluh lima persen) Kapasitas Produksi; f. tahun keenam memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk
memenuhi 60% (enam puluh persen) Kapasitas Produksi; dan g. tahun ketujuh memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 55% (lima puluh lima persen) Kapasitas Produksi. (2) Dalam hal Perusahaan Industri Gula tidak dapat menyediakan bahan baku tebu sesuai persentase Kapasitas Giling sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran persentase yang tidak dicapai menjadi pengurang besaran persentase impor Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Besaran Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketersediaan Gula Kristal Mentah berdasarkan neraca produksi dan kebutuhan gula pada tahun berjalan.
Pasal 8
(1) Tahapan pengurangan besaran impor Gula Kristal Mentah bagi Perusahaan Industri Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. tahun pertama memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 20% (dua puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 90% (sembilan puluh persen) Kapasitas Produksi; b. tahun kedua memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen) Kapasitas Produksi;
c. tahun ketiga memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 50% (lima puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 75% (tujuh puluh lima persen) Kapasitas Produksi; d. tahun keempat memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 62,5% (enam puluh dua koma lima persen) Kapasitas Produksi; dan e. tahun kelima memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 55% (lima puluh lima persen) Kapasitas Produksi. (2) Dalam hal Perusahaan Industri Gula tidak dapat menyediakan bahan baku dari perkebunan tebu sesuai dengan persentase Kapasitas Giling sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran persentase yang tidak dicapai menjadi pengurang besaran persentase impor Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Besaran Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketersediaan Gula Kristal Mentah berdasarkan neraca produksi dan kebutuhan gula pada tahun berjalan.
Pasal 9
(1) Impor Gula Kristal Mentah oleh Perusahaan Industri Gula yang melakukan Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dilakukannya Perluasan. (2) Besaran impor Gula Kristal Mentah terhadap Perusahaan Industri Gula yang melakukan Perluasan dikurangi
secara bertahap sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tahapan pengurangan besaran impor Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut: a. tahun pertama memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) Kapasitas Giling dari Perluasan dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 85% (delapan puluh lima persen) Kapasitas Produksi dari Perluasan; b. tahun kedua memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit untuk 60% (enam puluh persen) Kapasitas Giling dari Perluasan dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 70% (tujuh puluh persen) Kapasitas Produksi dari Perluasan; dan c. tahun ketiga memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) Kapasitas Giling dari Perluasan dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 65% (enam puluh lima persen) Kapasitas Produksi dari Perluasan. (4) Dalam hal Perusahaan Industri Gula tidak dapat menyediakan bahan baku dari perkebunan tebu sesuai persentase Kapasitas Giling sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besaran persentase yang tidak dicapai menjadi pengurang besaran persentase impor Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Besaran Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketersediaan Gula Kristal Mentah berdasarkan neraca produksi dan kebutuhan gula pada tahun berjalan.
Pasal 10
(1) Perusahaan yang akan mengajukan Izin Usaha Industri sebagai Perusahaan Industri Gula dapat melakukan impor Gula Kristal Mentah dalam rangka uji coba kegiatan produksi. (2) Perusahaan Industri Gula dapat melakukan impor Gula Kristal Mentah dalam rangka pengujian pemenuhan standar produk. (3) Besaran impor Gula Kristal Mentah untuk uji coba kegiatan produksi dan pengujian pemenuhan standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
(1) Impor atas Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 10 dilakukan melalui persetujuan impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. neraca produksi dan kebutuhan gula di dalam negeri pada tahun berjalan; dan/atau b. kemampuan Perusahaan Industri Gula yang bersangkutan dalam produksi dan pengembangan industri gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu.
Pasal 13
(1) Perusahaan Industri Gula yang menggunakan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menyusun rencana usaha
pengembangan pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu. (2) Rencana usaha pengembangan pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan target pemenuhan bahan baku tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9.
Pasal 14
Perusahaan Industri Gula yang akan melakukan impor Gula Kristal Mentah wajib memiliki fasilitas produksi sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi Standar Nasional INDONESIA untuk Gula.
Pasal 15
(1) Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan dari Perusahaan Industri Gula atau perusahaan yang akan mengajukan Izin Usaha Industri sebagai Perusahaan Industri Gula. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Perusahaan Industri Gula baru dan Perluasan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: a. fotokopi Izin Usaha Industri; b. fotokopi Izin Perluasan apabila Perusahaan Industri Gula memiliki Izin Perluasan; c. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. daftar isian dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. rencana usaha (business plan) pengembangan pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu; g. laporan pelaksanaan rencana usaha (business plan) yang telah dijalankan; h. laporan realisasi penyaluran gula berdasarkan jenis produk beserta faktur pajak; i. fotokopi Surat Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah yang terakhir bagi pemohon yang telah mendapatkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah; j. fotokopi Kartu Kendali Impor Gula Kristal Mentah yang terakhir; k. surat pernyataan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. pakta integritas pelaksanaan rencana usaha (business plan) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan m. rekapitulasi kepemilikan kebun dan/atau kemitraan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh perusahaan yang melakukan impor Gula Kristal Mentah dalam rangka uji coba produksi dan pengujian pemenuhan standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: a. fotokopi API-P; b. fotokopi NPWP;
c. daftar isian dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. surat pernyataan dengan menggunakan format tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. fotokopi Izin Usaha Industri untuk Perusahaan Industri Gula yang mengajukan impor Gula Kristal Mentah untuk pengujian pemenuhan standar produk.
Pasal 16
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Kementerian Perindustrian. (2) Terhadap permohonan yang lengkap, UP2 menyampaikan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan yang lengkap diterima. (3) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas kebenaran dari permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 17
(1) Terhadap permohonan yang lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan persetujuan impor.
Pasal 18
(1) Permohonan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) ditolak dalam hal: a. dokumen pendukung tidak benar; b. terdapat ketidaksesuaian antara dokumen permohonan dengan peraturan perundang- undangan atau hasil klarifikasi; dan/atau c. dasar pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Penolakan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Pasal 19
Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 serta penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau penolakan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan melalui SIINas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1212).
Pasal 20
(1) Permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula harus terlebih dahulu melalui Verifikasi yang dilakukan oleh lembaga Verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. menilai kebenaran dokumen permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. memeriksa kebenaran laporan pelaksanaan impor gula; dan c. melakukan validasi atas kepemilikan kebun dan/atau kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan sebagai persyaratan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sejak tahun kedua.
Pasal 21
(1) Perusahaan yang akan mengajukan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula meminta lembaga Verifikasi untuk melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Dalam melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga Verifikasi dapat melakukan kunjungan lapangan.
Pasal 22
Menteri menunjuk lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 23
(1) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi yang
dikeluarkan oleh lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan sebagai persyaratan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 24
(1) Perusahaan Industri Gula yang melakukan impor Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaian laporan realisasi impor Gula Kristal Mentah kepada Direktur Jenderal paling lambat pada tanggal: a. 15 November untuk periode produksi mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Oktober pada tahun berjalan; dan b. 15 Mei untuk periode produksi mulai tanggal 1 November tahun sebelumnya hingga 30 April pada tahun berjalan. (2) Perusahaan dan Perusahaan Industri Gula yang melakukan impor Gula Kristal Mentah dalam rangka uji coba produksi dan pengujian pemenuhan standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus menyampaikan realisasi impor Gula Kristal Mentah paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya persetujuan impor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 25
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor sesuai Rekomendasi Persetujuan Impor Gula yang diterbitkan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 26
(1) Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemilik Rekomendasi Persetujuan Impor Gula, Direktur Jenderal dapat menolak penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Lembaga Verifikasi yang melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Verifikasi mulai tanggal 1 November tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 31 Oktober pada tahun berjalan paling lambat pada tanggal 15 November kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Verifikasi dan laporan yang disampaikan oleh lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 28
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan Verifikasi yang dilakukan oleh lembaga Verifikasi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal merekomendasikan pencabutan penunjukan lembaga Verifikasi dimaksud kepada Menteri.
(2) Pencabutan penunjukkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2017 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
