PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 16
BAB 4 — PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR GULA
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Kementerian Perindustrian. (2) Terhadap permohonan yang lengkap, UP2 menyampaikan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan yang lengkap diterima. (3) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas kebenaran dari permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
