Pasal 15
BAB 4 — PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR GULA
(1) Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan dari Perusahaan Industri Gula atau perusahaan yang akan mengajukan Izin Usaha Industri sebagai Perusahaan Industri Gula. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Perusahaan Industri Gula baru dan Perluasan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: a. fotokopi Izin Usaha Industri; b. fotokopi Izin Perluasan apabila Perusahaan Industri Gula memiliki Izin Perluasan; c. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. daftar isian dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. rencana usaha (business plan) pengembangan pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu; g. laporan pelaksanaan rencana usaha (business plan) yang telah dijalankan; h. laporan realisasi penyaluran gula berdasarkan jenis produk beserta faktur pajak; i. fotokopi Surat Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah yang terakhir bagi pemohon yang telah mendapatkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah; j. fotokopi Kartu Kendali Impor Gula Kristal Mentah yang terakhir; k. surat pernyataan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. pakta integritas pelaksanaan rencana usaha (business plan) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan m. rekapitulasi kepemilikan kebun dan/atau kemitraan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh perusahaan yang melakukan impor Gula Kristal Mentah dalam rangka uji coba produksi dan pengujian pemenuhan standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: a. fotokopi API-P; b. fotokopi NPWP;
c. daftar isian dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. surat pernyataan dengan menggunakan format tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. fotokopi Izin Usaha Industri untuk Perusahaan Industri Gula yang mengajukan impor Gula Kristal Mentah untuk pengujian pemenuhan standar produk.
