PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 17
BAB 4 — PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR GULA
(1) Terhadap permohonan yang lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan persetujuan impor.
