PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 18
BAB 4 — PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR GULA
(1) Permohonan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) ditolak dalam hal: a. dokumen pendukung tidak benar; b. terdapat ketidaksesuaian antara dokumen permohonan dengan peraturan perundang- undangan atau hasil klarifikasi; dan/atau c. dasar pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Penolakan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
