PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 19
BAB 4 — PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR GULA
Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 serta penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau penolakan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan melalui SIINas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1212).
