PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 20
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula harus terlebih dahulu melalui Verifikasi yang dilakukan oleh lembaga Verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. menilai kebenaran dokumen permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. memeriksa kebenaran laporan pelaksanaan impor gula; dan c. melakukan validasi atas kepemilikan kebun dan/atau kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan sebagai persyaratan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sejak tahun kedua.
