PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 21
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Perusahaan yang akan mengajukan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula meminta lembaga Verifikasi untuk melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Dalam melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga Verifikasi dapat melakukan kunjungan lapangan.
