PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 3
BAB 2 — PEMANFAATAN BAHAN BAKU GULA KRISTAL MENTAH
(1) Perusahaan Industri Gula baru dan Perluasan harus terintegrasi dengan perkebunan tebu. (2) Perkebunan tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan milik sendiri dan/atau merupakan pola kemitraan dengan petani.
