PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 2
BAB 2 — PEMANFAATAN BAHAN BAKU GULA KRISTAL MENTAH
(1) Perusahaan Industri Gula memanfaatkan Gula Kristal Mentah sebagai bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi dan/atau Gula Kristal Putih. (2) Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari hasil produksi dalam negeri atau impor. (3) Perusahaan Industri Gula harus memanfaatkan Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara efisien dengan memaksimalkan penggunaan bahan baku tebu dari dalam negeri.
