PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 1
BAB 1 — UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Gula Kristal Mentah adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku industri gula kristal rafinasi dan/atau industri gula kristal putih yang termasuk Pos Tarif/HS 1701.13.00 dan 1701.14.00 atau perubahannya, yang juga disebut raw sugar.
- Gula Kristal Rafinasi adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS. 1701.99.10 atau perubahannya, yang juga disebut refined sugar.
- Gula Kristal Putih adalah gula yang dipergunakan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1701.99.90 atau perubahannya.
- Rekomendasi Persetujuan Impor Gula adalah surat yang memuat keterangan teknis untuk mendapatkan persetujuan impor gula.
- Perusahaan Industri Gula adalah perusahaan industri yang memproduksi Gula Kristal Rafinasi dan/atau Gula Kristal Putih sesuai dengan Izin Usaha Industri yang dimiliki.
- Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki oleh Perusahaan Industri Gula yang bersangkutan.
- Kapasitas Produksi adalah kemampuan produksi gula sesuai kapasitas mesin dan peralatan yang dimiliki yang dihitung berdasarkan jumlah produksi maksimal selama satu tahun.
- Kapasitas Giling adalah kemampuan pabrik gula untuk menggiling tebu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari waktu produksi 1 (satu) tahun yang dihitung dalam ton tebu.
- Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber
daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 10. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran dokumen persyaratan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula. 11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melakukan pembinaan industri gula di Kementerian Perindustrian. 12. Direktur adalah direktur yang melakukan pembinaan industri gula di Kementerian Perindustrian.
