PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 4
BAB 2 — PEMANFAATAN BAHAN BAKU GULA KRISTAL MENTAH
(1) Perusahaan Industri Gula baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi paling sedikit kebutuhan 20% (dua puluh persen) bahan baku sesuai Kapasitas Giling dengan memanfaatkan bahan baku tebu yang bersumber dari perkebunan tebu yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Perusahaan Industri Gula baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perusahaan Industri Gula dengan Izin Usaha Industri yang diterbitkan setelah tanggal 25 Mei 2010. (3) Perusahaan Industri Gula baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap harus meningkatkan penggunaan bahan baku tebu dalam negeri dalam proses produksinya.
