PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 11
BAB 3 — PENYEDIAAN BAHAN BAKU INDUSTRI GULA
(1) Impor atas Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 10 dilakukan melalui persetujuan impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
