PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 12
BAB 3 — PENYEDIAAN BAHAN BAKU INDUSTRI GULA
Pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. neraca produksi dan kebutuhan gula di dalam negeri pada tahun berjalan; dan/atau b. kemampuan Perusahaan Industri Gula yang bersangkutan dalam produksi dan pengembangan industri gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu.
