PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 13
BAB 3 — PENYEDIAAN BAHAN BAKU INDUSTRI GULA
(1) Perusahaan Industri Gula yang menggunakan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menyusun rencana usaha
pengembangan pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu. (2) Rencana usaha pengembangan pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan target pemenuhan bahan baku tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9.
