PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 10
BAB 3 — PENYEDIAAN BAHAN BAKU INDUSTRI GULA
(1) Perusahaan yang akan mengajukan Izin Usaha Industri sebagai Perusahaan Industri Gula dapat melakukan impor Gula Kristal Mentah dalam rangka uji coba kegiatan produksi. (2) Perusahaan Industri Gula dapat melakukan impor Gula Kristal Mentah dalam rangka pengujian pemenuhan standar produk. (3) Besaran impor Gula Kristal Mentah untuk uji coba kegiatan produksi dan pengujian pemenuhan standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kebutuhan.
