Pasal 9
BAB 3 — PENYEDIAAN BAHAN BAKU INDUSTRI GULA
(1) Impor Gula Kristal Mentah oleh Perusahaan Industri Gula yang melakukan Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dilakukannya Perluasan. (2) Besaran impor Gula Kristal Mentah terhadap Perusahaan Industri Gula yang melakukan Perluasan dikurangi
secara bertahap sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tahapan pengurangan besaran impor Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut: a. tahun pertama memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) Kapasitas Giling dari Perluasan dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 85% (delapan puluh lima persen) Kapasitas Produksi dari Perluasan; b. tahun kedua memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit untuk 60% (enam puluh persen) Kapasitas Giling dari Perluasan dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 70% (tujuh puluh persen) Kapasitas Produksi dari Perluasan; dan c. tahun ketiga memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) Kapasitas Giling dari Perluasan dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 65% (enam puluh lima persen) Kapasitas Produksi dari Perluasan. (4) Dalam hal Perusahaan Industri Gula tidak dapat menyediakan bahan baku dari perkebunan tebu sesuai persentase Kapasitas Giling sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besaran persentase yang tidak dicapai menjadi pengurang besaran persentase impor Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Besaran Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketersediaan Gula Kristal Mentah berdasarkan neraca produksi dan kebutuhan gula pada tahun berjalan.
