Pasal 8
BAB 3 — PENYEDIAAN BAHAN BAKU INDUSTRI GULA
(1) Tahapan pengurangan besaran impor Gula Kristal Mentah bagi Perusahaan Industri Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. tahun pertama memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 20% (dua puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 90% (sembilan puluh persen) Kapasitas Produksi; b. tahun kedua memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen) Kapasitas Produksi;
c. tahun ketiga memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 50% (lima puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 75% (tujuh puluh lima persen) Kapasitas Produksi; d. tahun keempat memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 62,5% (enam puluh dua koma lima persen) Kapasitas Produksi; dan e. tahun kelima memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 55% (lima puluh lima persen) Kapasitas Produksi. (2) Dalam hal Perusahaan Industri Gula tidak dapat menyediakan bahan baku dari perkebunan tebu sesuai dengan persentase Kapasitas Giling sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran persentase yang tidak dicapai menjadi pengurang besaran persentase impor Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Besaran Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketersediaan Gula Kristal Mentah berdasarkan neraca produksi dan kebutuhan gula pada tahun berjalan.
