Pasal 7
BAB 3 — PENYEDIAAN BAHAN BAKU INDUSTRI GULA
(1) Tahapan pengurangan besaran impor Gula Kristal Mentah bagi Perusahaan Industri Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. tahun pertama memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 20% (dua puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 90% (sembilan puluh persen) Kapasitas Produksi; b. tahun kedua memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 85% (delapan puluh lima persen) Kapasitas Produksi; c. tahun ketiga memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 40% (empat puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 80% (delapan puluh persen) Kapasitas Produksi; d. tahun keempat memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 72,5% (tujuh puluh dua koma lima persen) Kapasitas Produksi; e. tahun kelima memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 65% (enam puluh lima persen) Kapasitas Produksi; f. tahun keenam memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk
memenuhi 60% (enam puluh persen) Kapasitas Produksi; dan g. tahun ketujuh memanfaatkan bahan baku tebu untuk memenuhi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) Kapasitas Giling dan memanfaatkan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor untuk memenuhi 55% (lima puluh lima persen) Kapasitas Produksi. (2) Dalam hal Perusahaan Industri Gula tidak dapat menyediakan bahan baku tebu sesuai persentase Kapasitas Giling sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran persentase yang tidak dicapai menjadi pengurang besaran persentase impor Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Besaran Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketersediaan Gula Kristal Mentah berdasarkan neraca produksi dan kebutuhan gula pada tahun berjalan.
