PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 6
BAB 3 — PENYEDIAAN BAHAN BAKU INDUSTRI GULA
(1) Impor Gula Kristal Mentah oleh Perusahaan Industri Gula baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan untuk jangka waktu: a. 7 (tujuh) tahun bagi Perusahaan Industri Gula yang berada di luar Pulau Jawa; dan b. 5 (lima) tahun bagi Perusahaan Industri Gula yang berada di Pulau Jawa. (2) Besaran impor Gula Kristal Mentah dikurangi secara bertahap sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
