Pasal 24
BAB 6 — LAPORAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Perusahaan Industri Gula yang melakukan impor Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaian laporan realisasi impor Gula Kristal Mentah kepada Direktur Jenderal paling lambat pada tanggal: a. 15 November untuk periode produksi mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Oktober pada tahun berjalan; dan b. 15 Mei untuk periode produksi mulai tanggal 1 November tahun sebelumnya hingga 30 April pada tahun berjalan. (2) Perusahaan dan Perusahaan Industri Gula yang melakukan impor Gula Kristal Mentah dalam rangka uji coba produksi dan pengujian pemenuhan standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus menyampaikan realisasi impor Gula Kristal Mentah paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya persetujuan impor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
