PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 25
BAB 6 — LAPORAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor sesuai Rekomendasi Persetujuan Impor Gula yang diterbitkan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
